Kendaraan Bermotor Di Samsat
- Pendaftaran Kendaraan Baru.
- Pendaftaran kendaraan bermotor eks Dump TNI/Polri.
- Pendaftaran kendaraan bermotor eks Lelang Negara.
- Pendaftaran Kendaraan Bermotor CD/CC berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 1957.
- Pendaftaran Kendaraan Bermotor Impor dalam Keadaan utuh (CBU).
- Pendaftaran Kendaraan Bermotor Badan Internasional lainnya berdasarkan PP No.19 Tahun 1955.
- Pendaftaran kendaraan bermotor berdasarkan Putusan Pengadilan.
- Pengesahan STNK setiap Tahun.
- Perpanjangan STNK setelah 5 Tahun.
- Pendaftaran Kendaraan Mutasi .
- Pendaftaran Kendaraan Bermotor pindah keluar Daerah.
- Pendaftaran Kendaraan Bermotor pindah dari luar daerah.
- Pendaftaran Kendaraan Bermotor pindah alamat dalam wilayah kerja Samsat yang sama .
- Pendaftaran Kendaraan Bermotor Rubah Bentuk
- Pendaftaran kendaraan bermotor ganti mesin.
- Pendaftaran kendaraan bermotor ganti warna.
- Pendaftran kendaraan bermotor STNK rusak/hilang.
- Pendaftaran ganti Nomor Kendaraan.
- Pendaftaran Kendaraan Bermotor dengan persyaratan khusus.
- Pendaftaran kendaraan bermotor tukar nama atas dasar hibah / warisan.
- Pendaftaran kendaraan bermotor eks CD/CC berdasarkan PP No. 8 tahun 1957 dan Eks Badan Internasional berdasarkan PP No. 9 Tahun 1955.
- Pendaftaran Kendaraan Bermotor eks Taksi.
- Pendaftaran Surat Tanda Coba Kendaraan.
- Pendaftaran STNK Khusus/Rahasia.
Pendaftaran Kendaraan Baru.
- Mengisi formulir SPPKB
- Identitas Pemilik yang sah
- Faktur
- Sertifikat uji tipe, tanda bukti lulus uji tipe atau buku tanda bukti lulus uji berkala, Sertifikat NIK (VIN) dan tanda penaftaran tipe.
- Kendaraan bermotor yang mengalami perubahan bentuk harus melampirkan surat keterangan dari perusahaan karoseri yang mendapat ijin
- Surat keterangan bagi kendaraan bermotor angkutan umum yang telah memenuhi persyaratan.
- Bukti pemeriksaan fisik kendaraan bermotor.
Pendaftaran kendaraan bermotor eks Dump TNI/Polri.
- Mengisi formulir SPPKB.
- Identitas Pemilik yang sah .
- Surat Keputusan Penghapusan :
- Surat Keputusan Penghapusan dari Menteri Pertahanan Keamanan/ Panglima Tentara Nasional Indonesia
- Surat Keputusan Penjualan dari Kepala Staf Angkatan / Kepala Kepolisian Republik Indonesia
- Daftar kolektif kendaraan yang dilegalisir oleh kesatuan yang melaksanakan Dump/Penghapusan
- Berita Acara Penjualan
- Kwitansi pembayaran yang bermeterai cukup
- Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor.
Pendaftaran kendaraan bermotor eks Lelang Negara.
- Mengisi formulir SPPKB
- Identitas pemilik yang sah
- Bagi kendaraan bermotor dengan fasilitas penangguhan Bea Masuk terlebih dahulu harus harus melunasi Bea Masuk , kecuali ditentukan lain oleh Menteri Keuangan
- Surat Keputusan Lelang dari Instansi yang berwenang
- Risalah / berita acara penyerahan barang
- Kwitansi pembelian
- STNK dan BPKB atau Surat Keterangan dari Polisi atau Instansi berwenang tentang asal usul kendaraan bermotor
Pendaftaran Kendaraan Bermotor CD/CC berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 1957.
- Mengisi Formulir SPPKB
- Surat Pengantar dari Kedutaan yang bersangkutan
- Formulir B dari Bea Cukai untuk kendaraan yang mendapat fasilitas penangguhan bea masuk
- Pemberitahuan Import Barang (PIB)
- Rekomendasi dari Departemen Luar Negeri
- Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor
Pendaftaran Kendaraan Bermotor Impor dalam Keadaan utuh (CBU).
- Mengisi Formulir SPPKB
- Identitas /Tanda jati diri pemohon/Pemilik yang sah
- Pemberitahuan Import Barang
- Formulir A dari Bea Cukai
- Faktur
- Sertifikat Registrasi Uji Tipe, tanda bukti lulus uji tipe atau buku tanda bukti lulus uji berkala.
- Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor
Pendaftaran Kendaraan Bermotor Badan Internasional lainnya berdasarkan PP No.19 Tahun 1955.
- Mengisi Formulir SPPKB
- Surat Keterangan /Surat Pengantar dari Sekretariat Negara Republik Indonesia
- Formulir B dari Bea Cukai untuk kendaraan yang mendapat fasilitas penangguhan Bea Masuk dan faktur untuk kendaraan assembling.
- Pemberitahuan Import (PIB)
- Surat Pengantar dari Badan Internasional dan atau Paspor Pemilik dengan 1 (satu) eksemplar foto copy.
- Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor.
Pendaftaran kendaraan bermotor berdasarkan Putusan Pengadilan.
- Mengisi Formulir SPPKB.
- Identitas /Tanda jati diri pemohon/Pemilik yang sah
- STNK dan BPKB atau Surat Keterangan Polisi tentang asal usul kendaraan bermotor.
- Salinan Putusan Pengadilan Negeri yang telah mempunyai kekuatan Hukum pasti dan dilegalisir.
Pengesahan STNK setiap Tahun
- Mengisi Formulir SPPKB yang sekaligus berfungsi sebagai pernyataan tidak terjadi perubahan spesifikasi kendaraan bermotor.
- Identitas /Tanda jati diri pemohon/Pemilik yang sah
- STNK asli
- BPKB asli
- Bukti pelunasan PKB/BBNKB dan SWDKLLJ (SKPD yang telah divalidasi) tahun terakhir.
Perpanjangan STNK setelah 5 Tahun.
- Mengisi Formulir SPPKB.
- Identitas /Tanda jati diri pemohon/Pemilik yang sah
- STNK asli atau Surat Keterangan dari Kepolisian apabila tidak dapat menyerahkan STNK.
- BPKB asli
- Bukti pelunasan PKB/BBNKB dan SWDKLLJ (SKPD yang telah divalidasi) tahun terakhir.
- Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor.
Pendaftaran Kendaraan Mutasi
- Mengisi Formulir SPPKB
- Identitas /Tanda jati diri pemohon/Pemilik yang sah
- STNK asli
- BPKB asli
- Kwitansi pembelian yang sah
- Bukti Pelunasan PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ (SKPD yang telah divalidasi) tahun terakhir
- Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor
Pendaftaran Kendaraan Bermotor pindah keluar Daerah
- Mengisi formulir SPPKB.
- Identitas /Tanda jati diri pemohon/Pemilik yang sah
- STNK asli
- BPKB asli
- Kwitansi pembelian yang sah (untuk ganti pemilik)
- Bukti pelunasan PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ (SKPD yang telah divalidasi)
- Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor
Pendaftaran Kendaraan Bermotor pindah dari luar daerah.
- Mengisi formulir SPPKB.
- Identitas /Tanda jati diri pemohon/Pemilik yang sah
- Surat kKeterangan Pindah sebagai pengganti STNK
- BPKB asli
- Surat Keterangan Fiskal Antar Daaerah.
- Kwitansi pembelian yang sah (untuk ganti pemilik)
- Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor.
Pendaftaran Kendaraan Bermotor pindah alamat dalam wilayah kerja Samsat yang sama
- Mengisi formulir SPPKB.
- Identitas /Tanda jati diri pemohon/Pemilik yang sah
- STNK asli
- BPKB asli
- Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor.
Pendaftaran Kendaraan Bermotor Rubah Bentuk
- Mengisi formulir SPPKB.
- Identitas /Tanda jati diri pemohon/Pemilik yang sah
- STNK Asli
- BPKB Asli
- Surat Keterangan rubah bentuk dari Perusahaan Karoseri/Bengkel yang telah memiliki izin yang sah
- Bukti pelunasan PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ (SKPD yang telah divalidasi) tahun terakhir.
- Bukti hasil pemeriksaan Fisik kendaraan bermotor
Pendaftaran kendaraan bermotor ganti mesin.
- Mengisi formulir SPPKB.
- Identitas /Tanda jati diri pemohon/Pemilik yang sah
- STNK Asli
- BPKB Asli
- Surat pernyataan dari pemilik bermeterai cukup bahwa kendaraan tidak dalam perkasa /sengketa atau tidak sedang dijamin.
- Untuk penggantian mesin yang berasal dari pembelian luar Negeri/ Import harus memiliki imvoerpas yang menyebutkan nomor mesin
- Bukti pelunasan PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ (SKPD yang telah divalidasi) tahun terakhir.
- Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor.
Pendaftaran kendaraan bermotor ganti warna.
- Mengisi formulir SPPKB.
- Identitas /Tanda jati diri pemohon/Pemilik yang sah
- STNK asli
- BPKB asli
- Surat Keterangan pengecatan bermetarai cukup dari bengkel
- Bukti pelunasan PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ (SKPD yang telah divalidasi) tahun terakhir
- Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor
Pendaftran kendaraan bermotor STNK rusak/hilang.
- Mengisi formulir SPPKB.
- Identitas /Tanda jati diri pemohon/Pemilik yang sah
- STNK yang rusak/surat keterangan hilang dari Kepolisian
- BPKB asli
- Bukti pemeriksaan fisik kendaraan bermotor
Pendaftaran ganti Nomor Kendaraan
- Mengisi formulir SPPKB.
- Identitas /Tanda jati diri pemohon/Pemilik yang sah
- STNK asli
- BPKB asli
- Surat Permohonan dari Pemilik untuk ganti nomor kendaraan dengan alasan yang dapat diterima
- Bukti pelunasan PKB/BBNKB dan SWDKLLJ (SKPD yang telah divalidasi) tahun terakhir
- Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor
Pendaftaran Kendaraan Bermotor dengan persyaratan khusus
- Mengisi formulir SPPKB.
- Identitas /Tanda jati diri pemohon/Pemilik yang sah .
- STNK asli
- BPKB asli
- Surat Keputusan penjualan dan penghapusan/ pengalihan kendaraan bermotor dinas dari Kas Negara/Daerah
- Bukti pembayaran lunas dari Kas Negara/Daerah
- Bukti pelunasan PKB/BBNKB dan SWDKLLJ (SKPD yang telah divalidasi) tahun terakhir
- Bukti hasil pemeriksaan fisik yang sah
Pendaftaran kendaraan bermotor tukar nama atas dasar hibah / warisan.
- Mengisi formulir SPPKB.
- Identitas /Tanda jati diri pemohon/Pemilik yang sah
- STNK asli
- BPKB asli
- Surat Keterangan kematian dan persetujuan ahli waris/akte Notaris/Putusan Pengadilan Negeri
- Surat hibah yang bermeterai cukup/akte notaries
- Khusus bagi kendaraan yang belum melunasi Bea Masuk harus melampirkan formulir C dari Bea dan Cukai, pengecualian dari syarat ini diatur oleh Ditjen Bea Cukai.
- Bukti Pelunasan PKB/BBNKB dan SWDKLLJ (SKPD yang telah divalidasi) tahun terakhir.
- Bukti hasil pemeriksaan phisik kendaraan bermotor.
Pendaftaran kendaraan bermotor eks CD/CC berdasarkan PP No. 8 tahun 1957 dan Eks Badan Internasional berdasarkan PP No. 9 Tahun 1955.
- Mengisi formulir SPPKB.
- Identitas /Tanda jati diri pemohon/Pemilik yang sah
- STNK asli
- BPKB asli
- Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
- Formulir C dari Bea Cukai
- Kwitansi Pembelian yang sah
- Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor
Pendaftaran Kendaraan Bermotor eks Taksi
- Mengisi formulir SPPKB.
- Identitas /Tanda jati diri pemohon/Pemilik yang sah
- STNK asli
- BPKB asli
- Kwitansi pembelian yang sah
- Formulir C dari Bea Cukai kecuali Menteri Keuangan menetapkan lain
- Bukti pelunasan PKB/BBNKB dan SWDKLLJ (SKPD yang telah divalidasi) tahun terakhir.
- Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor.
Pendaftaran Surat Tanda Coba Kendaraan
- Mengisi formulir SPPKB.
- Tanda Jati Diri dari pemohon
- Ijin Usaha dari Badan Usaha yang diwakilinya
- Melampirkan sertifikat uji tipe, sertifikat registrasi uji tipe dan tanda lulus uji tipe kendaraan bermotor, atau sertifikat uji tipe landasan dari tanda lulus uji tipe landasan
- Mengajukan permohonan dan jumlah kendaraan yang akan diajukan permohonan STCK.
Pendaftaran STNK Khusus/Rahasia.
Persyaratan untuk mendapatkan STNK dan TNKB khusus/rahasia untuk kendaraan bermotor Dinas TNI, Polri dan Sipil diatur tersendiri dengan berpedoman Petunjuk Pelaksanaan Kapolri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar