JUMLAH PENGUNJUNG SAAT INI

Jumat, 10 Februari 2012

Persyaratan - Persyaratan Pendaftaran Kendaraan Bermotor Di Samsat

Persyaratan - Persyaratan Pendaftaran
Kendaraan Bermotor Di Samsat





Pendaftaran Kendaraan Baru.
  1. Mengisi formulir SPPKB
  2. Identitas Pemilik yang sah
  3. Faktur
  4. Sertifikat uji tipe, tanda bukti lulus uji tipe atau buku tanda bukti lulus uji berkala, Sertifikat NIK (VIN) dan tanda penaftaran tipe.
  5.  Kendaraan bermotor yang mengalami  perubahan bentuk harus melampirkan surat keterangan dari perusahaan karoseri yang mendapat ijin
  6. Surat keterangan bagi kendaraan bermotor angkutan umum yang telah memenuhi persyaratan.
  7. Bukti pemeriksaan fisik kendaraan bermotor.



__________[ back to top ]__________


Pendaftaran kendaraan bermotor eks Dump TNI/Polri.
  1. Mengisi formulir SPPKB.
  2. Identitas  Pemilik yang sah .
  3. Surat Keputusan Penghapusan :
    1. Surat Keputusan Penghapusan dari Menteri Pertahanan Keamanan/ Panglima Tentara Nasional Indonesia
    2. Surat Keputusan Penjualan dari Kepala Staf Angkatan / Kepala Kepolisian Republik Indonesia
    3. Daftar kolektif kendaraan yang dilegalisir oleh kesatuan yang melaksanakan Dump/Penghapusan
    4. Berita Acara Penjualan
    5. Kwitansi pembayaran yang bermeterai cukup
    6. Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor.



__________[ back to top ]__________


Pendaftaran kendaraan bermotor eks Lelang Negara.
  1. Mengisi formulir SPPKB
  2. Identitas pemilik yang sah
  3. Bagi kendaraan bermotor dengan fasilitas penangguhan Bea Masuk terlebih dahulu harus harus melunasi Bea Masuk , kecuali ditentukan lain oleh Menteri Keuangan
  4. Surat Keputusan Lelang dari Instansi yang berwenang
  5. Risalah / berita acara penyerahan barang
  6. Kwitansi pembelian
  7. STNK dan BPKB atau Surat Keterangan dari Polisi atau Instansi berwenang tentang asal usul kendaraan bermotor



__________[ back to top ]__________


Pendaftaran Kendaraan Bermotor CD/CC berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 1957.
  1. Mengisi Formulir SPPKB
  2. Surat Pengantar dari Kedutaan yang bersangkutan
  3. Formulir B dari Bea Cukai untuk kendaraan yang mendapat fasilitas penangguhan bea masuk
  4. Pemberitahuan Import Barang (PIB)
  5. Rekomendasi dari Departemen Luar Negeri
  6.  Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor



__________[ back to top ]__________


Pendaftaran Kendaraan Bermotor Impor dalam Keadaan utuh (CBU).
  1.  Mengisi Formulir SPPKB
  2. Identitas /Tanda jati diri pemohon/Pemilik yang sah
  3. Pemberitahuan Import Barang
  4. Formulir A dari Bea Cukai
  5. Faktur
  6. Sertifikat Registrasi Uji Tipe, tanda bukti lulus uji tipe atau buku tanda bukti lulus uji berkala.
  7.  Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor



__________[ back to top ]__________


 Pendaftaran Kendaraan Bermotor Badan Internasional lainnya berdasarkan PP No.19 Tahun 1955.
  1. Mengisi Formulir SPPKB
  2. Surat Keterangan /Surat Pengantar dari Sekretariat Negara Republik Indonesia
  3. Formulir B dari Bea Cukai untuk kendaraan yang mendapat fasilitas penangguhan Bea Masuk dan faktur untuk kendaraan assembling.
  4. Pemberitahuan Import (PIB)
  5. Surat Pengantar dari Badan Internasional dan atau Paspor Pemilik dengan 1 (satu) eksemplar foto copy.
  6. Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor.



__________[ back to top ]__________


Pendaftaran kendaraan bermotor berdasarkan Putusan Pengadilan.
  1. Mengisi Formulir SPPKB.
  2. Identitas /Tanda jati diri pemohon/Pemilik yang sah
  3. STNK dan BPKB atau Surat Keterangan Polisi tentang asal usul kendaraan bermotor.
  4. Salinan Putusan Pengadilan Negeri yang telah mempunyai kekuatan Hukum pasti dan dilegalisir.



__________[ back to top ]__________


Pengesahan STNK setiap Tahun
  1. Mengisi Formulir SPPKB yang sekaligus berfungsi sebagai pernyataan tidak  terjadi perubahan spesifikasi kendaraan bermotor.
  2. Identitas /Tanda jati diri pemohon/Pemilik yang sah
  3. STNK asli
  4. BPKB asli
  5. Bukti pelunasan PKB/BBNKB dan SWDKLLJ (SKPD yang telah divalidasi) tahun terakhir.



__________[ back to top ]__________


Perpanjangan STNK setelah 5 Tahun.
  1. Mengisi Formulir SPPKB.
  2.  Identitas /Tanda jati diri pemohon/Pemilik yang sah
  3. STNK asli atau Surat Keterangan dari Kepolisian apabila tidak dapat menyerahkan STNK.
  4.  BPKB asli
  5. Bukti pelunasan PKB/BBNKB dan SWDKLLJ (SKPD yang telah divalidasi) tahun terakhir.
  6. Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor.



__________[ back to top ]__________


Pendaftaran Kendaraan Mutasi
  1. Mengisi Formulir SPPKB
  2. Identitas /Tanda jati diri pemohon/Pemilik yang sah
  3.  STNK asli
  4. BPKB asli
  5. Kwitansi pembelian yang sah
  6. Bukti Pelunasan PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ (SKPD yang telah divalidasi) tahun terakhir
  7. Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor



__________[ back to top ]__________


Pendaftaran Kendaraan Bermotor pindah keluar Daerah
  1. Mengisi formulir SPPKB.
  2. Identitas /Tanda jati diri pemohon/Pemilik yang sah
  3. STNK asli
  4. BPKB asli
  5. Kwitansi pembelian yang sah (untuk ganti pemilik)
  6. Bukti pelunasan PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ (SKPD yang telah divalidasi)
  7. Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor



__________[ back to top ]__________


 Pendaftaran Kendaraan Bermotor pindah dari luar daerah.
  1. Mengisi formulir SPPKB.
  2. Identitas /Tanda jati diri pemohon/Pemilik yang sah
  3. Surat kKeterangan Pindah sebagai pengganti STNK
  4. BPKB asli
  5. Surat Keterangan Fiskal Antar Daaerah.
  6. Kwitansi pembelian yang sah (untuk ganti pemilik)
  7. Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor.



__________[ back to top ]__________


 Pendaftaran Kendaraan Bermotor pindah alamat dalam wilayah kerja Samsat yang sama
  1. Mengisi formulir SPPKB.
  2. Identitas /Tanda jati diri pemohon/Pemilik yang sah
  3. STNK asli
  4. BPKB asli
  5. Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor.   



__________[ back to top ]__________


Pendaftaran Kendaraan Bermotor Rubah Bentuk
  1. Mengisi formulir SPPKB.
  2. Identitas /Tanda jati diri pemohon/Pemilik yang sah
  3. STNK Asli
  4. BPKB Asli
  5. Surat Keterangan rubah bentuk dari Perusahaan Karoseri/Bengkel yang telah memiliki izin yang sah
  6. Bukti pelunasan PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ (SKPD yang telah divalidasi) tahun terakhir.
  7. Bukti hasil pemeriksaan Fisik kendaraan bermotor



__________[ back to top ]__________


Pendaftaran kendaraan bermotor ganti mesin.
  1. Mengisi formulir SPPKB.
  2. Identitas /Tanda jati diri pemohon/Pemilik yang sah
  3. STNK Asli
  4. BPKB Asli
  5. Surat pernyataan dari pemilik bermeterai cukup bahwa kendaraan tidak dalam perkasa /sengketa atau tidak sedang dijamin.
  6. Untuk penggantian mesin yang berasal dari pembelian luar Negeri/ Import harus memiliki imvoerpas yang menyebutkan nomor mesin
  7. Bukti pelunasan PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ (SKPD yang telah divalidasi) tahun terakhir.
  8. Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor.



__________[ back to top ]__________


Pendaftaran kendaraan bermotor ganti warna.
  1. Mengisi formulir SPPKB.
  2.  Identitas /Tanda jati diri pemohon/Pemilik yang sah
  3. STNK asli
  4. BPKB asli
  5. Surat Keterangan pengecatan bermetarai cukup dari bengkel
  6. Bukti pelunasan PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ (SKPD yang telah divalidasi) tahun terakhir
  7. Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor



__________[ back to top ]__________


Pendaftran kendaraan bermotor STNK rusak/hilang.
  1. Mengisi formulir SPPKB.
  2. Identitas /Tanda jati diri pemohon/Pemilik yang sah
  3. STNK yang rusak/surat keterangan hilang dari Kepolisian
  4. BPKB asli
  5. Bukti pemeriksaan fisik kendaraan bermotor



__________[ back to top ]__________


Pendaftaran ganti Nomor Kendaraan
  1. Mengisi formulir SPPKB.
  2. Identitas /Tanda jati diri pemohon/Pemilik yang sah
  3. STNK asli
  4. BPKB asli
  5. Surat Permohonan dari Pemilik untuk ganti nomor kendaraan dengan alasan yang dapat diterima
  6. Bukti pelunasan PKB/BBNKB dan SWDKLLJ (SKPD yang telah divalidasi) tahun terakhir
  7. Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor



__________[ back to top ]__________


Pendaftaran Kendaraan Bermotor dengan persyaratan khusus
  1. Mengisi formulir SPPKB.
  2. Identitas /Tanda jati diri pemohon/Pemilik yang sah .
  3. STNK asli
  4. BPKB asli
  5. Surat Keputusan penjualan dan penghapusan/ pengalihan kendaraan bermotor dinas dari Kas Negara/Daerah
  6. Bukti pembayaran lunas dari Kas Negara/Daerah
  7. Bukti pelunasan PKB/BBNKB dan SWDKLLJ (SKPD yang telah divalidasi) tahun terakhir
  8. Bukti hasil pemeriksaan fisik yang sah



__________[ back to top ]__________


Pendaftaran kendaraan bermotor tukar nama atas dasar  hibah / warisan.
  1. Mengisi formulir SPPKB.
  2. Identitas /Tanda jati diri pemohon/Pemilik yang sah
  3. STNK asli
  4. BPKB asli
  5. Surat Keterangan kematian dan persetujuan ahli waris/akte Notaris/Putusan Pengadilan Negeri
  6. Surat hibah yang bermeterai cukup/akte notaries
  7. Khusus bagi kendaraan yang belum melunasi Bea Masuk harus melampirkan formulir C dari Bea dan Cukai, pengecualian dari syarat ini diatur oleh Ditjen Bea Cukai.
  8. Bukti Pelunasan PKB/BBNKB dan SWDKLLJ (SKPD yang telah divalidasi) tahun terakhir.
  9. Bukti hasil pemeriksaan phisik kendaraan bermotor.



__________[ back to top ]__________


Pendaftaran kendaraan bermotor eks CD/CC berdasarkan PP No. 8 tahun 1957 dan Eks Badan Internasional berdasarkan PP No. 9 Tahun 1955.
  1. Mengisi formulir SPPKB.
  2. Identitas /Tanda jati diri pemohon/Pemilik yang sah
  3. STNK asli
  4. BPKB asli
  5. Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
  6. Formulir C dari Bea Cukai
  7. Kwitansi Pembelian yang sah
  8. Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor



__________[ back to top ]__________


Pendaftaran Kendaraan Bermotor eks Taksi
  1. Mengisi formulir SPPKB.
  2. Identitas /Tanda jati diri pemohon/Pemilik yang sah
  3.  STNK asli
  4. BPKB asli
  5. Kwitansi pembelian yang sah
  6. Formulir C dari Bea Cukai kecuali Menteri Keuangan menetapkan lain
  7. Bukti pelunasan PKB/BBNKB dan SWDKLLJ (SKPD yang telah divalidasi) tahun terakhir.
  8. Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor.



__________[ back to top ]__________


Pendaftaran Surat Tanda Coba Kendaraan
  1. Mengisi formulir SPPKB.
  2. Tanda Jati Diri dari pemohon
  3. Ijin Usaha dari Badan Usaha yang diwakilinya
  4. Melampirkan sertifikat uji tipe, sertifikat registrasi uji tipe dan tanda lulus uji tipe kendaraan bermotor, atau sertifikat uji tipe landasan dari  tanda lulus uji tipe landasan
  5. Mengajukan permohonan dan jumlah kendaraan yang akan diajukan permohonan STCK.



__________[ back to top ]__________


Pendaftaran STNK Khusus/Rahasia.
Persyaratan untuk mendapatkan STNK dan TNKB khusus/rahasia untuk kendaraan bermotor Dinas TNI, Polri dan Sipil diatur tersendiri dengan berpedoman Petunjuk Pelaksanaan Kapolri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Commentnya Dunk Broo....